Nikah Nang!
Orang tua kami menulis buku yang berisi nasehat untuk putranya agar menikah, Nikah Nang! Buku ini kurang lebih berisi nasehat agar putranya lekas segera menikah. Menikah bagi seorang muslim tentu saja adalah ibadah, utamanya mengikuti sunnah, dalam sabda Nabi “an-Nikahu Sunnati”.
Jauh sebelum orang tua kami, Hujjatul Islam, al-Imam al-Ghazali dalam kitabnya Ihya’ Ulumuddin telah menulis tentang keutamaan menikah dan sekaligus bahaya menikah. Keduanya diposisikan secara seimbang oleh beliau dengan uraian yang begitu bijaksana, normatif, dan filosofis.
Buku lain yang lebih ke “fisikli/jasadi” dalam rangka membimbing mencari pasangan dan teknis berhubungan badan adalah kitab Qurratul Uyun karya Muhammad at-Tihami Ibnu Madani dan Fathul Izar karya Abdullah Fauzi. Kedua kitab ini agaknya penulis berharap pembaca bisa mencari pasangan yang baik secara fisik dan baik secara akhlak serta mendapatkan bimbingan untuk berhubungan badan secara baik dan benar.
Buku lain yang ditulis dalam rangka membimbing calon pengantin atau calon pasangan adalah kitab Uqudul Lijain karya Muhammad bin Umar an-Nawawi. Kitab ini berupaya agar rumah tangga tetap eksis meskipun badai menerjang. Hal ini dengan disuguhkan kisah-kisah inspiratif dalam menjelaskan hak dan kewajiban pasangan suami istri untuk menguatkan suami-istri dan tetap beretika dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
Buku atau kitab-kitab tersebut sudah seharusnya sangat cukup untuk memberikan bimbingan mengarungi bahtera rumah tangga. Kitab ini bahkan sudah bisa dibaca versi terjamahan bahasa Indonesianya yang bahkan bisa di download secara gratis di internet. Namun nyatanya fenomena perceraian sangat banyak ditemukan. Karena itulah penulis merasa prihatin hingga ingin turut menyarikan sebuah wejangan akan urusan bahtera rumah tangga. Bersambung . . . .