Posted by : Cak_Son
Minggu, 18 Juni 2017
Tulisan
ini ingin merefleksikan apa yang sudah didiskusikan tentang HTI. Dalam judul HTI yang pertama singkatan dari Hizbut apa terserah lah ya bebas saja suka-suka, adapun HTI yang kedua jelas ya, Hizbut Tahrir Indonesia. Kajian ini dilaksanakan pada hari selasa 13 Juni 2017 (18 Ramadhan 1438 H)
pukul 15.00-16.00 di Wisma Usaha UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Lt.2.
HTI (Hizbut Tahrir
Indonesia) yang kini dikabarkan organisasi tersebut dalam proses pembubaran.
Dalam
kajian ini, Sofiuddin penulis buku Gerakan Politik HTI Mampukan Menjadi
Gerakan Dakwah???, menyatakan bahwa organisasi ini sebenarnya organisasi politik,
hal ini bisa dicek di website resminya HTI. Namun demikian, organisasi ini juga
membawa atribut dakwah dalam perjalannya, terlebih ketika tercium terjadinya
pelanggaran-pelangaran yang dilakukan oleh organisasi ini pada beberapa tahun
silam.
Artinya,
“organisasi ini lokomotifnya adalah politik adapun gerbangnya adalah dakwah”.
Ungkap Sofiuddin. Politik dan dakwahnya ingin mengganti Pancasila namun
organisasi HTI minta diakui negara melalui HAM atau POLHUKAM. Inilah salah satu
yang menjadi keanehan ormas yang sering menenteng bendera hitam tersebut.
Dengan mengutip pendapat Jimmi as-Sidqi, Sofiuddin kemudian mengatakan bahwa
sebaiknya HTI diarahkan ke ekonomi dakwah saja dan tidak usah mengusung
khilafah. Karena yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah pertahanan
ekonominya.
Hampir
serupa dengan Sofiuddin, sekjend PP. GP Ansor NU Abdurrahman menjelasakan
bahwa salah satu yang menjadi keanehan HTI adalah keinginannya mengambil alih
kekuasaan namun tidak mau mendaftarkan diri menjadi partai politik, mereka hanya
sebatas memberikan edukasi saja yang sasarannya adalah TNI dan mahasiswa, yang
keduanya (dianggap cukup mampu) untuk menggulingkan sebuah negara.
Adapun
Hilmi, staf timpamres almarhum KH. Hasyim Muzadi menyatakan bahwa sudah
seharusnya HTI dibubarkan karena sudah bertentangan dengan falsafah dan
ideologi bangsa dan negara Republik Indonesia. Sementara KH. Abdul Mun’im DZ
wakil sekjend PBNU menjelaskan bahwa HTI adalah produk internasional bukan
produk lokal sehingga susah untuk dikonversikan menjadi ideologi nasional.
Itulah
potret keanehan HTI yang menjadikan ormas tersebut harus rela dibubarkan oleh
negara melalui POLHUKAM. Bagi kalian yang ingin mengomentari poin kajian ini,
atau ingin memberikan kritik dan saran, maka silahkan bisa
langsung melalu kolom komentar ataupun melalui e-mail.