Posted by : Cak_Son Minggu, 18 Juni 2017

Tulisan ini ingin merefleksikan apa yang sudah didiskusikan tentang HTI. Dalam judul HTI yang pertama singkatan dari Hizbut apa terserah lah ya bebas saja suka-suka, adapun HTI yang kedua jelas ya, Hizbut Tahrir Indonesia. Kajian ini dilaksanakan pada hari selasa 13 Juni 2017 (18 Ramadhan 1438 H) pukul 15.00-16.00 di Wisma Usaha UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Lt.2. 
HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang kini dikabarkan organisasi tersebut dalam proses pembubaran.
Dalam kajian ini, Sofiuddin penulis buku Gerakan Politik HTI Mampukan Menjadi Gerakan Dakwah???, menyatakan bahwa organisasi ini sebenarnya organisasi politik, hal ini bisa dicek di website resminya HTI. Namun demikian, organisasi ini juga membawa atribut dakwah dalam perjalannya, terlebih ketika tercium terjadinya pelanggaran-pelangaran yang dilakukan oleh organisasi ini pada beberapa tahun silam.
Artinya, “organisasi ini lokomotifnya adalah politik adapun gerbangnya adalah dakwah”. Ungkap Sofiuddin. Politik dan dakwahnya ingin mengganti Pancasila namun organisasi HTI minta diakui negara melalui HAM atau POLHUKAM. Inilah salah satu yang menjadi keanehan ormas yang sering menenteng bendera hitam tersebut. Dengan mengutip pendapat Jimmi as-Sidqi, Sofiuddin kemudian mengatakan bahwa sebaiknya HTI diarahkan ke ekonomi dakwah saja dan tidak usah mengusung khilafah. Karena yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah pertahanan ekonominya.
Hampir serupa dengan Sofiuddin, sekjend PP. GP Ansor NU Abdurrahman menjelasakan bahwa salah satu yang menjadi keanehan HTI adalah keinginannya mengambil alih kekuasaan namun tidak mau mendaftarkan diri menjadi partai politik, mereka hanya sebatas memberikan edukasi saja yang sasarannya adalah TNI dan mahasiswa, yang keduanya (dianggap cukup mampu) untuk menggulingkan sebuah negara.
Adapun Hilmi, staf timpamres almarhum KH. Hasyim Muzadi menyatakan bahwa sudah seharusnya HTI dibubarkan karena sudah bertentangan dengan falsafah dan ideologi bangsa dan negara Republik Indonesia. Sementara KH. Abdul Mun’im DZ wakil sekjend PBNU menjelaskan bahwa HTI adalah produk internasional bukan produk lokal sehingga susah untuk dikonversikan menjadi ideologi nasional.
Itulah potret keanehan HTI yang menjadikan ormas tersebut harus rela dibubarkan oleh negara melalui POLHUKAM. Bagi kalian yang ingin mengomentari poin kajian ini, atau ingin memberikan kritik dan saran, maka silahkan bisa langsung melalu kolom komentar ataupun melalui e-mail.

                                                                                    Ciputat, 14 Juni 2017

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Total Tayangan Halaman

Popular Post

- Copyright © MBB -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -